Rabu, 14 Juni 2017

PROSEDUR PELAYANAN FARMASI



A. Definisi Pelayanan Farmasi RS

   Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama (drug oriented) ke paradigma baru (patient oriented) dengan filosofi Pharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian). Praktek pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.

B. Tujuan Pelayanan Farmasi

    1. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia;

    2. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi;

   3. Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat;

   4. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku;

   5. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;

   6. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;

   7. Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.

C. Fungsi Pelayanan Farmasi

   1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi

      a) Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit;

      b) Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal;

      c) Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku;

      d) Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit;

      e) Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku;

      f) Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian;

      g) Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.

   2. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan

      a) Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien;

      b) Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan;

      c) Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan;

      d) Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan;
 
      e) Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga;

      f) Memberi konseling kepada pasien/keluarga;

      g) Melaporkan setiap kegiatan.

D. Standar Pelayanan Kefarmasian

   Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar:

   a) Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud meliputi:

      1. Pemilihan;

      2. Perencanaan kebutuhan;

      3. Pengadaan;

      4. Penerimaan;

      5. Penyimpanan;

      6. Pendistribusian;

      7. Pemusnahan dan penarikan;

      8. Pengendalian; dan

      9. Administrasi.

   b) Pelayanan farmasi klinik, meliputi:

      1. Pengkajian dan pelayanan Resep;

      2. Penelusuran riwayat penggunaan Obat;

      3. Rekonsiliasi Obat;

      4. Pelayanan Informasi Obat (PIO);

      5. Konseling

      6. Visite;

      7. Pemantauan Terapi Obat (PTO);

      8. Monitoring Efek Samping Obat (MESO);

      9. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);

      10. Dispensing sediaan steril; dan

      11. Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD)

E. Standar Indikator

   1. Waktu tunggu pelayanan

      a) Obat jadi : ≤ 30 menit

      b) Racikan : ≤ 60 menit

   2. Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat : 100%

   3. Kepuasan pelanggan : ≥ 80%

   4. Penulisan resep sesuai formularium : 100%

REFERENSI:

Febriawati, Henni. SKM. MARS. 2013. Manajemen Logistik Farmasi Rumah Sakit. Yogyakarta : Gosyen Publishing
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 58 tahun 2014, Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar