Jumat, 14 April 2017

RAWAT JALAN YANG BAIK

RAWAT JALAN YANG BAIK


A. Definisi
Pelayanan rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization). Pelayanan rawat jalan ini termasuk tidak hanya yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah lazim dikenal rumah sakit atau klinik, tetapi juga yang diselenggarakan di rumah pasien (home care) serta di rumah perawatan (nursing homes).

B. Tujuan
Mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapatdipertanggung jawabkan (Standar Pelayanan Rumah sakit, Dirjen Yanmed Depkes RI thn 1999).

C. Standar Pelayanan Rawat Jalan
Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
1. Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
2. Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
3. Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
4. Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
5. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.

D. Kegiatan Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan di unit rawat jalan secara garis besar meliputi 2 aspek yaitu pelayanan Medis dan Pelayanan administrasi. Kedua aspek pelayanan tersebut memiliki tugas dan proses yang berbeda-beda sebagai berikut :
1. Registrasi atau pendaftaran
Bertugas dalam menerima pendaftaran pasien, menyediakan aplikasi pendaftaran pasien, membantu proses registrasi atau pengisisan data pasien, menyediakan informasi jadwal praktek dokter rawat jalan, jadwal praktek harian dan memberikan kartu berobat pasien,
2. Bagian Pemeriksaan
Merupakan aspek fungsional medis utama yang terdiri dari Dokter, Perawat dan tenaga medis lainnya, bertugas memberikan layanan terkait pemeriksaan, diagnose penyakit dan tindakan kesehatan kepada pasien, serta mengisi catatan rekam medis pasien sebgai dokumentasi.
3. Bagian Rekam Medis
Bertugas dalam mengatur dan menyiapkan data-data atau dokumentasi terkait semua hasil pemeriksaan, diagnosa dan tindakan kesehatan yang dilakukan kepada pasien dan telah dicatat oleh petugas Medis pada lembaran rekam medis.
4. Bagian Farmasi dan Apotik
Bertugas dalam memfasilitasi kebutuhan terhadap terapi obat yang diresepkan kepada pasien, kebutuhan alat atau produk terkait layanan kesehatan yang dibutuhkan pasien
5. Bagian kasir
Bertugas dalam memberikan informasi jumlah tagihan yang harus dibayarkan oleh paien, proses klaim jaminan atau asuransi pasien, informasi tarif pelayanan yang disediakn rs, dan membuat laporan kas terkait kegiatan pelayanan harian rumah sakit.

E. Jenis-jenis
Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
1. Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
2. Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3. Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4. Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.





Sumber Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Rawat_jalan
http://upkp2.batangkab.go.id/standar-minimal-dalam-pelayanan-rawat-jalan-dan-rawat-inap-di-rumah-sakit/
http://pipitrianidavaz.blogspot.co.id/2014/10/askep-rawat-jalan.html
https://nyowidanaskm.wordpress.com/2010/08/03/definisi-rawat-jalan/

Sabtu, 01 April 2017

Pelayanan Gawat Darurat yang Baik

Pelayanan Gawat Darurat yang Baik

A. Pengertian
     Dalam pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun di luar rumah sakit tidak tertutup kemungkinan timbul konflik. Konflik tersebut dapat terjadi antara tenaga kesehatan dengan pasien dan antara sesama tenaga kesehatan (baik satu profesi maupun antar profesi). Hal yang lebih khusus adalah dalam penanganan gawat darurat fase pra-rumah sakit terlibat pula unsur-unsur masyarakat non-tenaga kesehatan. Untuk mencegah dan mengatasi konflik biasanya digunakan etika dan norma hukum yang mempunyai tolok ukur masing-masing. Oleh karena itu dalam praktik harus diterapkan dalam dimensi yang berbeda. Artinya pada saat kita berbicara masalah hukum, tolak ukur norma hukumlah yang diberlakukan. Pada kenyataannya kita sering terjebak dalam menilai suatu perilaku dengan membaurkan tolok ukur etika dan hukum.
     Pelayanan gawat darurat mempunyai aspek khusus karena mempertaruhkan kelangsungan hidup seseorang. Oleh karena itu dari segi yuridis khususnya hukum kesehatan terdapat beberapa pengecualian yang berbeda dengan keadaan biasa. Menurut segi pendanaan, nampaknya hal itu menjadi masalah, karena dispensasi di bidang ini sulit dilakukan.
     Pelayanan rawat darurat adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya. Unit kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan rawat darurat disebut dengan nama Instalasi Gawat Darurat (IGD).
     Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah salah satu bagian di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan mengenai Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit yang tertuang dalam Kepmenkes RI No. 856/Menkes/SK/IX/2009 untuk mengatur standarisasi pelayanan gawat darurat di rumah sakit.

B. Tujuan
     Instalasi/Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar dan untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang dating dan menghindari berbagai resiko, seperti: kematian , menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnla yang langsung membutuhkan tindakan.

C. Karakteristik
     Dipandang dari segi hukum dan medikolegal, pelayanan gawat darurat berbeda dengan pelayanan non-gawat darurat karena memiliki karakteristik khusus. Beberapa isu khusus dalam pelayanan gawat darurat membutuhkan pengaturan hukum yang khusus dan akan menimbulkan hubungan hokum yang berbeda dengan keadaan bukan gawat darurat.

D. Prinsip Umum menurut Depkes (2010)
    1. Setiap Rumah Sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat dan melakukan resusitasi dan stabilitasi (life saving).
    2. Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.
    3. Berbagai nama untuk instalasi/unit pelayanan gawat darurat di rumah sakit diseragamkan menjadi Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    4. Rumah Sakit tidak boleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat.
    5. Pasien gawat darurat harus ditangani paling lama 5 ( lima ) menit setelah sampai di IGD.
    6. Organisasi IGD didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi, dan terintegrasi struktur organisasi fungsional (unsur pimpinan dan unsur pelaksana)
    7. Setiap Rumah sakit wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai dengan klasifikasi.

E. Mutu
    Klasifikasi yang membedakan setiap pelayanan di Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit adalah adanya :
    1. Ketersediaan sumber daya manusia
    2. Ketersediaan fasilitas dan peralatan
    3. Ketersediaan sarana pendukung
    4. Ketersediaan sistem kendali mutu
    5. Ketersediaan fasilitas pendidikan dan pelatihan

F. Disiplin Pelayanan
    Disiplin pelayanan adalah suatu aturan yang berkaitan dengan cara memilih anggota antrian yang akan dilayani lebih dahulu. Disiplin yang biasa digunakan adalah (Subagyo, 1993):
    1. FCFS : First Come-First Served: pertama masuk, pertama dilayani
    2. LCFS : Last Come-First Served: terakhir masuk, pertama dilayani
    3. SIRO : Service In Random Order: pelayanan dengan urutan acak
    4. Emergency First: kondisi berbahaya yang didahulukan
    Dalam hal kegawatdaruratan pasien yang datang ke IGD akan dilayani sesuai urutan prioritas yang ditunjukan dengan labelisasi warna, yaitu :
    a. Biru: gawat darurat, resusitasi segera yaitu untuk penderita sangat gawat/ancaman nyawa.
       Contoh: Henti jantung yang kritis, henti nafas yang kritis, trauma kepala yang kritis, perdarahan kepala yang kritis.
   b. Merah: gawat darurat, harus MRS yaitu untuk penderita gawat darurat (kondisi stabil/tidak membahayakan nyawa ).
       Contoh : Sumbatan jalan nafas atau distress nafas, luka tusuk, penurunan tekanan darah, perdarahan pembuluh nadi, problem kejiawaan, luka bakar derajat II > 25% tanpa mengenai muka dan dada, diare dengan dehidrasi dan patah tulang.
    c. Kuning: gawat darurat, dapat MRS / Rawat jalan yaitu untuk penderita darurat, tetapi tidak gawat.
        Contoh : Lecet luas, diare non dehidrasi, luka bakar derajat I dan II.
    d. Hijau: gawat tidak darurat, dengan penanganan bisa rawat jalan yaitu untuk bukan penderita gawat.
        Contoh : Cidera otak ringan, luka bakar derajat I
    e. Hitam : Meninggal dunia

G. Evaluasi
    Ada upaya secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil pelayanan instalasi/unit gawat darurat. Ada data dan informasi mengenai:
    1. Jumlah kunjungan
    2. Kecepatan pelayanan (respon time)
    3. Pola penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
    4. Angka kematian
    Instalasi / Unit Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap kasus-kasus tertentu sedikitnya satu kali dalam setahun.






Referensi:
https://dikeskotabima.wordpress.com/2013/01/22/standar-pelayanan-gawat-darurat/
http://www.djemari.org/2010/11/pelayanan-gawat-darurat-emergency-care.html (diakses tanggal 27 Maret 2016)
Keputusan Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/ SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit
Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2009 tentang kesehatan, No.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
http://www.academia.edu/5660816/Pelayanan_Gawat_Darurat_dan_Rawat_Jalan (diakses tanggal 27 Maret 2016)
Pusponegoro AD. Perbedaan pengelolaan kasus gawat darurat pra Rumah Sakit dan di Rumah Sakit. Bandung: PKGDI: 1992